Sebuah Renungan Headline Animator

19 Juni 2009

SERTIFIKASI PRODUK ALAT DAN MESIN PERTANIAN (ALSINTAN): UPAYA UNTUK MELINDUNGI KEPENTINGAN KONSUMEN

Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan), merupakan sarana yang diperlukan untuk bertani, dalam artian luas. Batasan bertani sendiri adalah ber budidaya tanaman baik tanaman pangan, hortikultura, maupun tanaman perkebunan. Di samping itu, istilah pertanian secara luas di Indonesia juga mencakup : beternak, baik ternak ruminansia maupun ternak unggas.


Dalam berbudidaya, diperlukan berbagai macam sarana, dalam bentuk alat dan mesin pertanian. Selain budidaya, proses pasca panenpun memerlukan pula bantuan alat berupa alat dan mesin pertanian. Selama ini, kebanyakan alat dan mesin pertanian yang digunakan masih diimpor dari luar negeri. Kalaupun ada yang berasal dari dalam negeri, kebanyakan masih dihasilkan oleh produsen skala rumah tangga dan kecil. Seperti umumnya diketahui, bengkel-bengkel sekelas ini, biasanya hanya memproduksi alat dan mesin sesuai dengan pesanan. Dengan cara produksi yang mengandalkan pada pesanan, dapat dibayangkan mutu produk alat dan mesin pertanian yang dihasilkan.

Di sisi lain, negara kita juga telah memberlakukan Undang Undang No : 7 tahun 1997 tentang perlindungan konsumen. Dengan diundangkannya perlindungan konsumen, konsumen alat dan mesin pertanianpun harus pula dilindungi. Sesuai dengan kaidah standardisasi, sertifikasi produk (pelabelan produk) merupakan salah satu mekanisme perlindungan konsumen. Bentuk nyata dari sertifikasi produk, adalah adanya label, yang menyatakan sesuai dengan standar. Karena kita tinggal di Indonesia, standar yang dimaksud adalah Standar Nasional Indonesia (SNI) Alat dan Mesin Pertanian.

Untuk dapat melakukan sertifikasi produk alat dan mesin pertanian, diperlukan beberapa kelengkapan alat manajemen dan kelembagaan. Alat manajemen yang dibutuhkan adalah SNI Alat dan Mesin Pertanian. Sementara kelembagaan yang menjadi persyaratan, adalah Lembaga Sertifikasi Produk (LS Pro) yang terakreditasi dan Laboratorium Uji yang juga telah terakreditasi. Tentunya LS pro dan Laboratorium uji terakreditasi untuk ruang lingkup alat dan mesin pertanian yang akan disertifikasi.

Untuk mengantisipasi sertifikasi alat dan mesin pertanian, Departemen Pertanian telah menyiapkan berbagai kelengkapan yang diperlukan. Dari kelengkapan alat manajemen, Departemen Pertanian telah menyusun Standar Nasional Indonesia (SNI) Alat dan Mesin Pertanian. Dari aspek kelembagaan, Departemen Pertanian, melalui Balai Pengujian Mutu Alat dan Mesin Pertanian (BPMA), telah membentuk Lembaga Sertifikasi Produk (LS Pro) Alsintan. Sedangkan untuk laboratorium, telah tersedia satu laboratorium yang telah terakreditasi. Di sisi lain, saat ini telah disiapkan tujuh laboratorium lainnya, yang telah siap untuk diakreditasi.

Agar produk Alat dan Mesin Pertanian dapat disertifikasi, pemohon harus telah menerapkan sistem manajemen mutu pada saat proses produksi. Untuk pelaku usaha menengah besar, sistem mutu yang disyaratkan adalah ISO 9001 - 2000. Sementara untuk pelaku usaha setingkat bengkel dan kecil, sistem manajemen mutu yang diminta sesuai dengan pedoman BSN No 10. Penerapan sistem ini juga disyaratkan terdokumentasi dan terekam seluruh proses penerapannya.

Proses sertifikasi produk, itu sendiri dimulai dari pengisian formulir permohonan sertifikasi oleh calon pemohon. Pada saat calon pemohon, mengembalikan formulir, harus dilampiri dengan satu berkas persyaratan yang telah ditentukan. Formulir permohonan dan berkas persyaratan disampaikan kepada LS Pro Alsintan-BPMA melalui Manajer Administrasi.

Sumber : www.sinartani.com

Comments :

0 komentar to “SERTIFIKASI PRODUK ALAT DAN MESIN PERTANIAN (ALSINTAN): UPAYA UNTUK MELINDUNGI KEPENTINGAN KONSUMEN”

Posting Komentar

Pengunjung

Waktu Sholat

Arsip

 

Copyright © 2009 by Dunia Pertanian Indonesia